Bangkitnya sektor kontruksi, ditandai dengan mulai maraknya pembangunan gedung-gedung di berbagai penjuru kota. Saat ini pula di lapangan, banyak contoh pembangunan proyek baru mempergunakan jasa konsultan CM. Namun, beberapa pelaku jasa kontruksi sendiri pro dan kontra terhadap hal ini. Mereka lebih menyukai akan adanya sistem main contractor karena tidak melalui prosedur yang berkepanjangan.
Seperti dituturkan Hario Sabrang mantan ketua HAMKI, degradasi yang dialami oleh CM, belum dapat digeneralisasikan secara umum. Misalnya, suatu proyek selesai membuat cost-plan, term of reference (TOR), mengkontrak perancang, melakukan tender dan mengkontrak kontraktor. Setelah itu, baru mengontrak CM untuk pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Apabila saat itu CM mulai bekerja, maka kontrak ini disebut sebagai kontrak pengawasan pelaksanaan. Atau dapat pula CM dikontrak hanya untuk cos-plan/budgetting, membuat TOR, dan menyusun kontrak perancangan.
Sistem lain, yakni owner/employer menentukan kontrak dengan CM dari tahap praperancangan sampai dengan pelaksanaan kontruksi. Dan ini sama sekali bukan degradasi, karena klausul dalam kontrak memang demikian.
Konsultan CM itu merupakan kegiatan lintas bidang dan sifatnya koordinatif. Maka itu, utamanya adalah mempunyai alat koordinasi yang andal, yang disebut kontrak. Dengan persaingan yang cukup ketat, maka CM banyak melakukan pekerjaan yang melebihi dari fee yang diterima. Dari hal tersebut, nilai tawar CM menjadi turun, akibat dari demand yang turun dan suplai tetap. Jadi, pemilihan konsultan CM dapat bergantung pada besar kecilnya proyek. Karena itu pula, TOR untuk CM serta kontraknya harus disusun terlebih dahulu.
Menurutnya, konsep pemikiran CM yang terangkum dalam UUJK pasal 43, belum dapat terkover. Hal ini menimbulkan pertanyaan siapa yang melakukan pengawasan terhadap perencanaan kontruksi.
Sementara itu, Ir. Davy Sukamta-Ketua HAKI mengakui keterlibatan CM saat ini terkadang lebih ke arah project management saja. Walaupun, tidak menutup kemungkinan CM terlibat sejak design contruct sampai pada pengawasan di lapangan. Dengan adanya CM dalam suatu proyek, biasanya fase pekerjaan terbagi atas beberapa paket. Lain halnya dengan kontraktor utama, semua fase pekerjaan menjadi tanggung jawab mereka secara keseluruhan.
Menurutnya, metoda CM maupun kontraktor utama sama saja, justru yang utama antara lain pada proyek besar dan cukup kompleks. Hanya saja, bila jenis paket pekerjaan cukup beragam dan dipecah berdasar fase pekerjaan per paket, seringkali terjadi kesulitan saat pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, CM harus mempunyai sistem yang cukup jelas, setidaknya, mempunyai standard operation procedure dan diakui oleh semua pelaku terkait di awal sebelum proyek berlangsung. Kedua, apabila CM terlibat dalam proyek sejak pra desain maka mereka tidak hanya menguasai pelaksanaan di lapangan saja. Walaupun pada dasarnya, CM secara teori itu lebih safety. Sebab, dengan pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui tender terpisah, maka keuntungan yang didapat kontraktor dapat di minimize. Demikian pula, dengan pekerjaan yang dilakukan dengan main contractor tak ada koordinasi, maka biaya yang harus dikeluarkan pun akhirnya sama.
Dalam melakukan profesionalisme pekerjaan, ia cenderung memilih metode kontraktor utama, karena segala koordinasi dipusatkan pada satu jalur.
Untuk membentuk suatu organisasi CM yang capable cukup sulit, hal ini membutuhkan resourching yang cukup besar yang dibarengi pula dengan pendanaan yang besar pula.
Tags: Construction Management